Belgia merupakan salah satu negara Schengen. Untuk pengajuan visa Belgia Schengen, tergantung dari keperluan kunjungan dan kelengkapan dokumen.
Visa Schengen berlaku untuk mengunjungi wilayah Schengen untuk alasan pariwisata, mengunjungi teman atau sanak keluarga, melakukan perjalanan bisnis, menghadiri pameran dagang, atau tujuan lainnya di luar mendapat pekerjaan selama maksimum 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.
Dokumen visa Schengen Belgia sangat penting karena merupakan izin resmi untuk masuk dan tinggal di Belgia serta negara Schengen lainnya, memungkinkan perjalanan bebas antar negara anggota tanpa visa tambahan, dan memastikan perjalanan Anda sah secara hukum.
Dokumen Pengajuan Visa Belgia Schengen
Apapun jenis visa Belgia, termasuk visa Belgia Schengen, yang Anda ajukan, akan ada sejumlah dokumen penting yang perlu diberikan.
- Dokumen yang Wajib
- Paspor
Valid minimal 3 bulan setelah tanggal keluar wilayah Schengen, dengan minimal 2 halaman kosong, dan fotokopi halaman data diri serta visa Schengen sebelumnya (jika ada). - Formulir Aplikasi
Diisi lengkap dan ditandatangani, diisi online jika memungkinkan. - Foto Paspor
2 lembar, terbaru, latar belakang putih/abu-abu muda, sesuai standar Schengen (3.5×4.5 cm). - Asuransi Perjalanan
Perlindungan medis minimal €30.000, berlaku di seluruh wilayah Schengen. - Bukti Transportasi
Reservasi tiket pulang-pergi. - Bukti Akomodasi
Konfirmasi hotel, surat undangan, atau sejenisnya. - Bukti Finansial
Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir dan/atau slip gaji 3 bulan terakhir. - Bukti Keterikatan
Dokumen yang menunjukkan Anda akan kembali (surat kerja/sekolah, KK, akta nikah).
- Dokumen Tambahan (Sesuai Tujuan)
- Pariwisata
Jadwal perjalanan rinci (itinerary). - Bekerja/Bisnis
Surat lamaran kerja, surat undangan perusahaan, detail pekerjaan, gaji, dan cuti. - Pelajar
Surat keterangan sekolah/kampus, bukti pendaftaran. - Mengunjungi Keluarga/Teman
Surat undangan resmi (Annexe 3bis) dari sponsor di Belgia, fotokopi ID sponsor, dan bukti hubungan keluarga.
Semua dokumen yang tidak berbahasa Belanda, Inggris, Prancis, atau Jerman harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Dokumen asli harus diserahkan bersama salinannya (biasanya 2 set).









