Blog Heyvisa

umroh mandiri kini legal

Umroh Mandiri Kini Legal, Paspor Harus Berlaku 6 Bulan ke Depan

Umroh mandiri kini legal. Ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025. Umroh mandiri memungkinkan jemaah berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU/travel agent).

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas mengatur tiket, visa, dan akomodasi sendiri, namun wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penggunaan sistem terintegrasi dan pengurusan visa melalui jalur resmi seperti HeyVisa.

Dokumen dan Cara Membuat Paspor Umroh Mandiri

Syarat pertama sebelum berangkat keluar negeri termasuk umroh mandiri pastinya adalah paspor. Sebuah dokumen pribadi yang berfungsi sebagai identitas kita sebagai WNI yang diakui secara internasional.

Berikut dokumen dan cara membuat paspor umroh mandiri, seperti dilansir dari laman Malang Imigrasi:

  • Dokumen Wajib
    E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.
  • Ketentuan Nama
    Jika nama di paspor hanya satu kata, dianjurkan menggunakan surat keterangan/rekomendasi untuk penambahan nama (endorsement) guna memenuhi persyaratan imigrasi.
  • Prosedur
    Daftar antrean melalui aplikasi “Paspor Online” (M-Paspor). Kemudian datang ke kantor imigrasi membawa dokumen asli dan fotokopi. Selanjutnya adalah proses wawancara dan foto/sidik jari.
  • Pembayaran Paspor
    non-elektronik 48 halaman: Rp350.000, elektronik: Rp650.000
  • Proses Selesai
    Sekitar 4 hari kerja setelah pembayaran.

Ketentuan Paspor Umroh Mandiri

Tidak ada itu paspor khusus umroh, kita hanya perlu sebuah paspor biasa berwarna hijau yang bisa kita gunakan juga kenegara lain. Paspor bisa berupa paspor biasa dan e-paspor (lembar laminasi atau polikarbonat) semua bisa digunakan.

Perhatikan beberapa ketentuan berikut sebelum paspor milik Anda digunakan untuk masuk ke Arab Saudi.

  • Masa berlaku paspor harus lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi, jika waktu keberangkatan mepet ada baiknya untuk melakukan penggantian paspor terlebih dahulu.
  • Nama yang tercetak dalam paspor minimal 2 kata, contohnya Ahmad Sumarno. Peraturan ini merupakan ketentuan dari pemerintah Kerajaan Saudi, dan menjadi syarat untuk pengajuan visa. Tidak perlu menambah nama asli sampai ke pengadilan, cukup menambahkan nama orang tua di halaman endorsement paspor.
  • Sebagai tambahan, jika Anda pergi bersama anak di bawah 18 tahun pastikan paspornya memuat nama orang tua pada halaman endorsement. Jika bepergian dengan anak tanpa orang tua kandung maka disarankan untuk membawa surat izin dari orang tua kandung.

Syarat Tambahan Umroh Mandiri

Berdasarkan aturan baru, jemaah mandiri wajib memiliki tiket pesawat pulang-pergi, bukti pemesanan hotel, dan visa umroh yang diurus sendiri atau melalui agensi, serta surat keterangan sehat.

Ajukan Visa Sekarang

Pengajuan Visa Arab Saudi, Klik di SiniPengajuan Visa Negara Lainnya, Klik di SiniHubungi Heymin di Sini