Visa Jepang berlaku berapa lama? Pertanyaan ini memang sangat penting untuk kita ketahui sebelum mengajukan visa Jepang. Anda perlu tahu masa berlaku visa Jepang untuk menghindari sanksi, memastikan Anda bisa masuk ke negara tersebut tepat waktu, dan memahami batasan masa tinggal Anda.
Selain itu, mengetahui visa Jepang berlaku berapa lama juga penting untuk merencanakan perjalanan selanjutnya, terutama jika Anda perlu mengajukan visa baru atau mendaftar ulang visa Waiver.
Visa waiver Jepang adalah program pembebasan visa WNI pemilik e-paspor (paspor elektronik) yang ingin melakukan kunjungan singkat (maksimal 15 hari) ke Jepang untuk tujuan wisata, bisnis singkat, atau mengunjungi keluarga/teman.
Visa Jepang Berlaku Berapa Lama? Tergantung Jenisnya
- Visa Wisata
Biasanya berlaku 15-90 hari, tergantung persetujuan petugas imigrasi. Syarat utama yang perlu diperhatikan, antara lain paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan. Selain itu memiliki bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi, memiliki bukti akomodasi (hotel, dll.), ada bukti keuangan yang cukup, hingga itinerary perjalanan. - Visa Bisnis
Masa berlakunya cukup beragam, dari beberapa hari hingga beberapa tahun, tergantung tujuan kunjungan dan persetujuan. Syarat utama untuk jenis visa ini yang perlu diperhatikan, di antaranya memiliki surat undangan dari perusahaan di Jepang. Yang juga dibutuhkan adalah bukti kegiatan bisnis yang akan dilakukan, memiliki bukti keuangan yang cukup, dan memiliki paspor yang masih berlaku. - Visa Pelajar
Visa ini berlaku sesuai dengan durasi studi yang tercantum dalam surat penerimaan dari universitas/lembaga pendidikan di Jepang. Syarat utama untuk masa berlaku visa ini, yakni mempunyai surat penerimaan dari universitas/lembaga pendidikan di Jepang. Juga mempunyai bukti kemampuan finansial untuk membiayai studi dan hidup di Jepang, hingga mempunyai paspor yang masih berlaku. - Visa Kerja
Masa berlakunya sangat beragam, tergantung jenis pekerjaan dan kontrak kerja. Syarat utama masa berlaku visa jenis ini, adalah memiliki surat penawaran kerja dari perusahaan di Jepang. Lalu memiliki izin kerja dari Kementerian Kehakiman Jepang, dan memiliki paspor yang masih berlaku.









