Seperti halnya negara-negara lain, salah satu syarat untuk masuk ke Taiwan adalah visa. Bagi WNI, ada kemudahan mengurus visa dengan mengajukan E Visa untuk kunjungan ke Taiwan.
Langkah Pengajuan E Visa Taiwan
Menyiapkan Dokumen
- Mengisi formulir aplikasi melalui website (https://visawebapp.boca.gov.tw) kemudian diprint dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
- 1 Fotocopy KK Indonesia atau fotocopy ITAS/ITAP
- Paspor Asli & 1 Fotocopy Paspor (halaman data saja) – paspor harus berlaku 6 bulan ke atas
- 2 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4 x 6 (3 bulan terakhir)
- Surat keterangan kerja di Indonesia
- Rekening koran (3 bulan terakhir)
Dokumen pelengkap lainnya (bila dibutuhkan). Jika diperlukan, TETO berhak mengajukan interview atau meminta dokumen lain kepada pemohon
Cek Persyaratan
- Persyaratan Dasar
– Paspor pemohon berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan. (Masa berlaku dihitung sejak tanggal kedatangan di Taiwan, bukan tanggal saat pengajuan visa online)
– Pemohon harus memiliki tiket pesawat atau tiket kapal perjalanan pulang pergi - Syarat Tambahan
– Memiliki salah satu dari visa yang dikeluarkan oleh negara Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea, & negara-negara Schengen dan UNI EROPA
– Kartu izin tinggal sementara atau kartu izin menetap yang masih berlaku
– Visa masuk yang sah (visa elektronik diperbolehkan)
– Kartu izin tinggal atau visa yang telah berakhir kurang dari 10 tahun sebelum tanggal kedatangan di Taiwan
– E-visa Australia & Selandia Baru yang digunakan untuk mengajukan Travel Authorization Certificate harus masih dalam masa berlaku saat tiba di Taiwan
– Pemegang Authorization Certificate dengan menggunakan visa Jepang/Korea, harus menunjukkan bukti riwayat kunjungan ke Jepang/Korea
– Pemegang visa Taiwan yang telah berakhir kurang dari 10 tahun & tidak pernah melanggar peraturan di Taiwan
Hal Penting yang Harus diperhatikan
- Setiap tahun (mulai 1 Januari hingga 31 Desesember tahun berjalan) hanya dapat mengajukan permohonan bebas visa bersyarat sebanyak 6 kali melalui sistem ini
- Saat mengajukan permohonan pembebasan visa bersyarat dalam sistem ini, harap mengisi informasi sesuai fakta. Jika departemen imigrasi mengetahui bahwa Anda telah datang ke Taiwan lebih dari 6 kali dengan sertifikat verifikasi pada tahun berjalan, maka Anda tidak akan diizinkan masuk ke Taiwan.
- Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC yang disetujui berlaku 90 hari.
- Kunjungan beberapa kali ke Taiwan dalam jangka waktu 90 hari ini diperbolehkan. Pemegang Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC diperkenankan tinggal di Taiwan selama 14 hari, mulai dari hari setelah kedatangan. Jika pemegang ingin mengajukan perpanjangan Sertifikat Otorisasi Perjalanan ROC, maka harus melakukan perpanjangan 7 hari sebelum berakhirnya sertifikat yang berlaku
- Jika terjadi kesalahan apapun selama proses aplikasi online, pemohon dapat mengajukan aplikasi baru
- Aplikasi online hanya dapat dilakukan oleh pemegang paspor biasa yang sah.
- Pemegang paspor sementara, paspor darurat, atau paspor tidak resmi atau dokumen perjalanan selain paspor, tidak dapat mengajukan aplikasi online.









