Overstay visa UAE terjadi ketika seseorang tetap berada di wilayah UAE setelah masa berlaku visanya habis. Bahkan hanya selisih satu hari pun sudah dihitung sebagai pelanggaran resmi.
Bagi banyak warga negara Indonesia yang mengunjungi Dubai dan kota-kota lainnya, overstay visa UAE kerap terjadi bukan karena niat melanggar. Overstay visa UAE terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang ketentuan masa berlaku visa yang berlaku.
Sistem imigrasi UAE tidak memberi toleransi untuk alasan apapun. Begitu melewati batas waktu yang tertera pada visa, status overstay visa UAE langsung tercatat dalam sistem. Dan konsekuensi hukumnya mulai berjalan secara otomatis sejak hari pertama pelanggaran terjadi.
Konsekuensi Hukum yang Menanti Pelanggar Overstay Visa UAE
Pemerintah UAE memberlakukan sanksi yang bertingkat dan semakin berat seiring bertambahnya durasi pelanggaran. Berikut konsekuensi yang secara resmi dapat dijatuhkan kepada pelanggar overstay:
- Denda harian sebesar 200 AED untuk hari pertama overstay, kemudian 100 AED untuk setiap hari berikutnya. Jumlah ini terus bertambah selama status overstay berlangsung tanpa batas atas yang pasti
- Penahanan oleh otoritas imigrasi yang dapat terjadi kapan saja selama masih berada di wilayah UAE dalam status overstay, termasuk saat melakukan pemeriksaan rutin di jalan atau di fasilitas publik
- Deportasi paksa ke negara asal dengan seluruh biaya yang ditanggung oleh pelanggar sendiri, bukan oleh pemerintah UAE. Proses deportasi umumnya disertai dengan rekam jejak pelanggaran yang tercatat secara resmi
- Blacklist atau larangan masuk kembali ke seluruh wilayah UAE dalam jangka waktu tertentu hingga permanen, tergantung pada durasi overstay dan catatan pelanggaran sebelumnya
- Dampak pada pengajuan visa negara lainkarena riwayat overstay di UAE kerap jadi catatan negatif yang dipertimbangkan oleh kedutaan negara lain saat mengevaluasi permohonan visa berikutnya.
Bagaimana Jika Sudah Terjadi dan Apa yang Bisa Dilakukan?
Ketika overstay sudah terlanjur terjadi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung total denda. Kemudian bayarkan melalui portal resmi imigrasi UAE atau mengunjungi kantor imigrasi terdekat.
Menghindari kerumunan petugas atau bersembunyi bukan solusi. Pasalnya sistem identifikasi UAE sudah sangat terintegrasi. Dan pelanggar dapat terdeteksi di berbagai titik pemeriksaan.
Dalam kondisi tertentu seperti sakit keras yang terverifikasi secara medis atau bencana yang menghambat kepulangan, ada mekanisme permohonan keringanan yang bisa diajukan. Namun proses ini butuh dokumentasi yang kuat. Juga butuh pengetahuan tentang prosedur resmi yang berlaku di UAE. Pastinya semua ini sesuatu yang tidak mudah diurus sendiri tanpa bantuan yang tepat.









