Berapa lama mengurus visa Korea Selatan menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul. Setiap kategori visa membutuhkan durasi proses yang berbeda-beda.
Durasi Proses Pengajuan Visa Korea Selatan
Jika pertanyaanya adalah Visa Korea Selatan berapa lama prosesnya, jawabnya tergantung jenisnya. Proses visa jangka pendek (C-3) memerlukan waktu sekitar enam hari. Namun, C-3 Multiple Visa dan Group Visa, relatif selesai lebih cepat, yakni dua hari.
Adapun Multiple Visa adalah visa yang memungkinkan kita bisa mengunjungi Korea Selatan kapan pun dan tanpa batasan selama lima tahun, tanpa mengajukan kembali visa meskipun sudah sempat kembali ke tanah air.
Agar proses permohonan visa dapat selesai tepat waktu dan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan benar-benar akurat, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hal ini dikarenakan dokumen yang kurang lengkap, salah, atau tidak sesuai ketentuan akan berpotensi memperlambat proses permohonan visa, bahkan bisa menyebabkan penundaan yang tidak diinginkan hingga permohonan harus diulang atau diperbaiki.
Dokumen Kelengkapan Permohonan Visa
Selain memastikan dokumen lengkap, pemohon juga harus memastikan dokumen yang diberikan asli. Melampirkan dokumen palsu bisa memberi sejumlah konsekuensi, seperti larangan masuk ke Korea Selatan dan dilakukan investigasi lanjutan.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan visa Korea Selatan:
1. Formulir aplikasi visa. Semua kolom pada formulir aplikasi harus diisi dengan tulisan yang jelas.
2. Satu lembar foto ukuran 3,5 cm X 4,5 cm dengan latar belakbang putih. Tempelkan foto pada formulir pengajuan visa.
3. Paspor asli dan fotokopi satu lembar halaman informasi pribadi paspor dan halaman cap imigrasi, jika sebelumnya pernah ke negara lain 4.
4. Dokumen pembuktian identitas: Jika bekerja: surat keterangan kerja asli dalam Bahasa Inggris dan bukti potong pajak (SPT 1721 A1-A2/ 1770) . Jika pelajar: surat keterangan pelajar dalam Bahasa Inggris. Jika Wiraswasta: fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Bukti potong pajak (SPT 1770). Fotokopi Kartu Keluarga – Dokumen Keuangan berupa detail transaksi bank selama tiga bulan terakhir, harus asli yang dikeluarkan oleh bank dan dicap bank.









